Cara Registrasi Kartu Simcard Prabayar (Terbaru)
Bagi Anda pengguna telpon genggam atau ponsel pasti sudah tahu mengenai kebijakan baru Pemerintah terkait kewajiban para pemilik kartu simcard seluler untuk melakukan registrasi kembali sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kebijakan Pemerintah untuk Restrasi Kartu Simcard Prabayar
Merujuk dari beberapa literatur pemberitaan yang sudah beredar umum di internet, Kementrian Komunikasi dan Informatika telah menegaskan sesuai Peraturan Kementerian Kominfo Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang mengharuskan seluruh pengguna kartu simcard seluler untuk melakukan registrasi kembali. Menurut Kominfo tujuan registrasi kartu prabayar ini adalah untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelanggan layanan seluler dengan data pengguna yang terjamin kerahasiaannya serta pelengkapan data yang dimiliki oleh pemerintah semakin valid dan up to date.
Masa registrasi kartu simcard prabayar ini memiliki durasi registrasi yang cukup lama hingga 30 April 2018 dengan melampirkan data nomer seluler beserta nomer Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Kemudian pada saat masa registrasi kartu prabayar berakhir dan Anda belum melakukan pendaftaran atau registrasi kartu prabayar, maka nomor akan dihapus dari sistem milik provider telekomunikasi kartu prabayar Anda secara bertahap hingga akhir masa waktu registrasi.
Tahapan pemblokiran Kartu Simcard Prabayar
Bagi pengguna kartu simcard prabayar yang belum melakukan registrasi ulang sampai tanggal 30 Maret 2018, maka mulai tanggal 31 Maret 2018 simcard prabayar akan diblokir untuk layanan telepon keluar dan SMS keluar.
Kemudian apabila sampai tanggal 14 April 2018 pengguna simcard prabayar belum juga melakukan registrasi, maka mulai tanggal 15 April 2018 pemblokiran akan dilakukan untuk telepon masuk dan SMS masuk.
Selanjutnya apabila sampai tanggal 29 April 2018 pengguna simcard prabayar belum juga melakukan registrasi, maka mulai tanggal 30 April 2018 simcard prabayar tersebut akan ditambah blokir layanan Internet hingga permanen.
Hari Senin tanggal 30 April 2018 akan menjadi batas akhir registrasi ulang kartu selular (simcard) prabayar Anda. Bila tidak melakukan registrasi ulang, pemerintah akan memblokir simcard prabayar milik Anda secara permanen. Bila sudah diblokir permanen Anda masih dapat mengaktifkan kembali lewat gerai atau provider masing-masing operator seluler Anda.
Untuk itu, segera melakukan registrasi kartu prabayar Anda sebelum masa akhir pendaftaran. Sebaiknya Anda segera melakukan registrasi sebelum hari akhir guna menghindari terjadinya penumpukan jumlah pendaftar yang melakukan registrasi di hari terakhir sehingga akan menyebabkan kegagalan registrasi. Walaupun sebenarnya selama periode hitung mundur pemblokiran, Anda masih tetap bisa melakukan registrasi ulang melalui SMS ke 4444 sampai dengan habis masa berlaku kartu simcard Anda.
Cara Registrasi Kartu Simcard Prabayar
Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk registrasi kartu prabayar seluler Anda.- Registrasi melalui website resmi di masing-masing provider operator seluler. Anda dapat langsung mengunjungi halaman website provider operator seluler kartu prabayar Anda, disana nanti akan dipandu cara registrasinya.
Caranya : Pada halaman registrasi website Anda tinggal memasukan nomor ponsel kartu prabayar Anda. Kemudian akan dilakukan verifikasi nomer ponsel Anda oleh sistem yang akan dikirim melalui SMS ke nomer ponsel yang Anda isi pada kolom register tadi, setelah mendapatkan verifikasi melalui SMS, Anda bisa langsung mengisi data Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada website tersebut.
- Registrasi melalui SMS, Anda dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444. SMS registrasi ini gratis dan tidak dikenakan biaya pulsa.
Caranya : Bagi pengguna simcard prabayar baru, ketik SMS dengan format "BARU_Nomor Induk Kependudukan (NIK)#Nomor Kartu Keluarga(KK)#" tanpa tanda petik, kirim SMS ke 4444.
Bagi pengguna simcard prabayar lama, ketik SMS dengan format "ULANG_Nomor Induk Kependudukan (NIK)#Nomor Kartu Keluarga(KK)#" tanpa tanda petik, kirim SMS ke 4444.
Untuk pengguna kartu prabayar yang belum berusia 17 tahun atau belum memiliki E-KTP bisa menggunakan data Nomer NIK yang telah terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan registrasi nomor kartu prabayar.
Nomor NIK pada KK ada di samping kolom nama anggota keluarga terdaftar. Sementara nomor KK tertulis pada bagian atas tepat di bawah tulisan "Kartu Keluarga".
Solusi Gagal Melakukan Registrasi Kartu Prabayar
Apabila Anda telah melakukan registrasi kartu prabayar namun mengalami kendala kegagalan registrasi karena data Nomer NIK atau KK dianggap salah oleh sistem register, Anda tidak perlu kuatir.
Kegagalan registrasi kartu prabayar seperti hal tersebut dikarenakan data KTP dan NIK tidak sinkron dengan data yang ada di database Dukcapil. Hal ini bisa disebabkan karena data KK Anda masih baru yang kemungkinan masa pembuatan KK diatas tahun 2017, ataupun adanya keterlambatan input pelaporan data dari Dukcapil daerah ke pusat.
Caranya Anda harus melakukan penyampaian pelaporan data kependudukan NIK, KK dan nomor telepon Anda secara langsung ke Dukcapil Pusat dengan format data yang disiapkan seperti dibawah ini:
#NIK :
#Nama_Lengkap :
#Nomor_Kartu_Keluarga :
#Nomor_Telp :
#Keluhan :
Setelah menyiapkan data-data Anda, silahkan Anda hubungi Dukcapil Pusat dengan mengirim data Anda dalam format diatas melalui beberapa jalur informasi dan pengaduan Dukcapil Pusat berikut ini:
Hotline : 1500537
SMS atau Whatsapp : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com
Facebook : Halo Dukcapil
Twitter: @ccdukcapil
Disarankan untuk menyampaikan data kependudukan Anda melalui Email dengan disertakan hasil scan atau hasil gambar kartu keluarga Anda guna mempercepat proses verifikasi Dukcapil.
Setelah melakukan penyampaian data kependudukan Anda ke Dukcapil Pusat maka Anda tinggal menunggu balasan informasi dan tanggapan dari Dukcapil, yang berisikan informasi pemberitahuan bahwa "Telah dilakukan update data. Saat ini NIK tersebut telah sesuai dan terdaftar di data kependudukan kami. Silahkan mencoba Registrasi Provider kembali".
Selanjutnya Anda dapat mencoba kembali melakukan proses registrasi kartu prabayar Anda baik melalui website provider kartu prabayar ataupun melalui registrasi SMS.
Jangan lupa Follow dan Subscribe situs kami untuk mendapatkan update terbaru artikel-artikel Kami lainnya.